ARAS lahir di Lamasi, Seriti, Luwu, Sulawesi Selatan pada tanggal 16 Juni 1976. Pada usia delapan tahun, ia bersama keluarganya merantau ke Kabupaten Blora mengikuti sang ayah yang bekerja sebagai PNS di bidang kehutanan.
Masa kecil ARAS dipenuhi dengan kehidupan yang berpindah-pindah, mulai dari Kampung Sawah di Kecamatan Ngawen hingga akhirnya menetap di Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Di desa inilah ARAS mengabdikan dirinya sebagai perangkat desa, membentuk dasar kehidupannya yang penuh dinamika dan dedikasi.
ARAS menempuh pendidikan dasarnya di SD Negeri 5 Ngawen Blora (1984-1990), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Ngawen Blora (1990-1993), dan menyelesaikan pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Tunjungan Blora jurusan IPS (1993-1996).
Untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuannya, ARAS mengikuti pendidikan informal di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tahun 2015. Dengan latar belakang pendidikan ini, ARAS memiliki fondasi yang kuat dalam bidang Hubungan Masyarakat
Pengalaman kerja ARAS di bidang Hubungan Masyarakat dimulai pada tahun 2009 di PMD – Pemda Blora dan berlangsung hingga tahun 2022. Di sini, ARAS berperan penting dalam membuka akses informasi pembangunan desa melalui pembuatan website kegiatan desa dan Sistem Informasi Desa (SID). ARAS juga mengikuti pelatihan jurnalistik pada tahun 2015 dan 2023, memperkaya pengetahuannya dalam dunia jurnalistik. Prestasi yang diraihnya, seperti penghargaan desanya tercepat dalam pembayaran pajak (2022) dan Percepatan Pembangunan Desa (2022), menjadi bukti dedikasi dan kontribusinya.
Sebagai seorang profesional, ARAS juga aktif dalam berbagai organisasi kewartawanan. Ia memulai dari IWO (Ikatan Wartawan Online) pada 2018-2019, kemudian bergabung dengan PWOIN (Persatuan Wartawan Online Independen) dan menjadi DPC di Kabupaten Blora (2018-2022). Selain itu, ARAS menjabat sebagai Sekretaris DPC GN-PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) dari 2019 hingga 2022, serta berperan aktif di Lindu Aji, sebuah organisasi kemasyarakatan yang mempromosikan nilai-nilai kebudayaan, sosial, dan kemanusiaan di Indonesia.
Dalam kesehariannya sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pelayanan, ARAS tidak pernah merasa puas. Dengan kemampuan dalam pengelolaan website, ARAS prihatin melihat bahwa pengelolaan website di Kabupaten Blora masih kurang diperhatikan oleh pemerintah setempat. Padahal, keberadaan Sistem Informasi Desa sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
ARAS menekankan pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. UU ini merupakan landasan penting untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, mencegah praktik korupsi, dan menjamin hak asasi manusia. Implementasi yang efektif dari UU KIP sangat penting untuk mencapai tujuan-tujuan ini dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan bekal pengetahuan dan pengalamannya, serta melalui PT. Infodesanews Media Nusantara yang dimilikinya, ARAS bertekad untuk ikut berperan aktif dalam membantu pemerintahan desa mendapatkan website desa yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, serta mengembangkan potensi desa secara maksimal.